Sosialisasi Antibulliying

Sosialisasi Antibulliying

Senin, 10 Oktober 2022 pukul 08.00 SD Al-Irsyad 02 Cilacap kedatangan 4 personel dari Polres Cilacap. Dipimpin bapak Yudi selaku kasatlantas dijadwalkan akan memberikan sosialisasi terkait materi anti-bulliying dan tertib berlalu lintas. Keempatnya diterima bapak kepsek di ruang tamu KS.

Pukul 08.15 peserta sosialisasi yang terdiri dari siswa kelas 3-6 telah siap di ruang masjid Al-Ishlah. Bapak kepsek memberikan sambutan dilanjutkan materi dari Polres oleh bapak Yudi. "bullying adalah tindakan menyakiti orang lain yang menyebabkan orang lain itu menderita, baik secara fisik maupun psikis. Aksi ini biasanya dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang lebih kuat, tidak bertanggung jawab, berulang-ulang, dan menimbulkan perasaan senang pada pelaku bullying," terang beliau.

Selanjutnya beliau menyebutkan jenis bullying, bisa berupa intimidasi, gosip, mengejek, memukul, atau melecehkan merupakan perbuatan yang memiliki dampak berbahaya pada anak. Jika terkena bully maka siswa wajib melaporkan kepada orang tua atau guru. Pelaku bully bisa dihukum seberat-beratnya 3 tahun kurungan dan denda sebesarnya 72 juta rupiah.

Pak Yudi selaku narasumber mereview materi dengan memancing siswa menjawab pertanyaan seputar materi. Siswa mendapat hadiah cokelat bila menjawab dengan benar. Pukul 09.15 siswa menonton kartun bermaterikan bulliying. Akhir sesi beliau berempat berpamitan menuju sekolah lain untuk sosialisasi materi yang sama.